top of page
Search

IMPLIKASI PERLUASAN OBJEK DAN RUANG LINGKUP PRAPERADILAN DARI HASIL PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM

  • Writer: wahyu iswantoro sh
    wahyu iswantoro sh
  • Jul 18, 2018
  • 2 min read


"Hakim sebagai aktor penegak hukum dan keadilan harus mampu mengikuti perkembangan hukum yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan kewenangannya seorang Hakim harus mampu menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak ada menjadi ada, hal itu dilakukan dengan menggunakan metode penemuan hukum (recht finding) yang secara yuridis harus dapat dipertanggungjawabkan.


Penemuan hukum oleh Hakim dalam kaitan dengan perluasan objek serta ruang lingkup Praperadilan semakin hari semakin luas dan bertambah. Pada awalnya muncul dari penemuan hukum oleh Hakim Praperadilan melalui pertimbangan hukum dalam putusannya, dan bahkan hingga saat ini telah ada 4 (empat) putusan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang memperluas ruang lingkup dan objek praperadilan.


Hal tersebut tentu menimbulkan implikasi dan permasalahan, apakah sebenarnya penemuan hukum tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan hukum dimasyarakat.


Upaya progresif hakim dalam melakukan penemuan hukum harus diimbangi dengan pendidikan kesadaran hukum dimasyarakat. Sebab sering kali hakim judex factie melakukan penemuan hukum dan menciptakan norma hukum baru diluar ketentuan Undang-undang yang tersebut dapat memicu kegaduhan dimasyarakat umum maupun para praktisi hukum.


Begitu pula Hakim Konstitusi dalam Pertimbangan hukum Putusannya juga melakukan penemuan hukum, padahal kewenangan utama yang dimilikinya adalah sebagai Negative Legislator sehingga sering kali dalam putusannya menciptakan suatu norma hukum baru dan mengabulkan apa yang tidak dimohonkan dalan permohonan uji materiil pemohon sehingga hal tersebut juga menjadi pemicu perdebatan di kalangan ahli hukum.


Lebih lanjut, dari penemuan hukum oleh hakim praperadilan maupun hakim konstitusi dalam Putusan-putusan MK telah memperluas ruang lingkup dan objek praperadilan dengan melegitimasi penetapan status tersangka sebagai bagian dari objek praperadilan, hal tersebut lantas justru memicu animo tersangka untuk berlomba-lomba mengajukan praperadilan agar dapat lepas dari tuntutan hukum.

Sedangkan, perluasan objek praperadilan yang menyatakan penghentian penyelidikan sebagai bagian dari objek praperadilan akan memicu animo pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengkoreksi tindakan penyidik dalam menghentikan perintah penyidikan terhadap suatu tersangka, hal tersebut jelas akan memperpanjang dan memperberat tugas penegak hukum, khusunya Polisi, Jaksa dan Hakim.


Aspek kepastian hukum dan rasa keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak belum tercermin dari hasil penemuan hukum oleh hakim yang memperluas ruang lingkup dan objek praperadilan tersebut, sebab hal tersebut justru memperkeruh carut marut penegakan hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini. Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka perkembangan praperadilan dapat dirangkum dalam sebuah tabel/matriks (terlampir)."


Artikel lengkap dapat diakses pada laman Opini Hukum florespost.co/2018/05/23/opini-implikasi-perluasan-objek-dan-ruang-lingkup-praperadilan-dari-hasil-penemuan-hukum-oleh-hakim/

 
 
 

Comments


Join my mailing list

© 2018 wahyu iswantoro site design by The Book Lover. Proudly created with Wix.com

bottom of page