top of page
Search
  • Writer's picturewahyu iswantoro sh

Integritas Hakim, Dalam Sorotan dan Harapan




Adagium “Fiat justitia ruat caelum”, yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh, kalimat tersebut perama kali diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus pada abad 43 SM. Peribahasa tersebut mengambarkan betapa pentingnya menegakkan keadilan meskipun dunia akan hancur. Hal tersebut sejalan dengan beban dan tanggung jawab seorang hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni wajib menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dimana dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tersebut, hakim idealnya harus memiliki dua syarat utama, yakni berkompeten dan berintegritas.


Integritas Hakim Menjadi Sorotan

Tingginya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, akan dapat memudar manakala hakim sebagai pilar yudisialnya melakukan tindakan tercela. Diawal bulan Mei 2019, integritas lembaga peradilan harus kembali tercoreng karena seorang Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan berinisial Kyt ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari seorang oknum Advokat (Kompas.com, 4 Mei 2019).


Kinerja dan prestasi Mahkmah Agung dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan harus sedikit ternodai karena kasus yang menjerat hakim PN Balikpapan tersebut. Integritas hakim harus kembali menjadi sorotan masyarakat pencari keadilan, sebab hakim sebagai harapan terakhir ditegakkanya keadilan melalui putusannya justru melakukan perbuatan tercela dengan menerima suap dari pihak yang berperkara.


Salah satu persoalan yang dihadapi Mahkamah Agung adalah masalah interigas para hakimnya. Sebagian memandang bahwa persoalan integritas hakim saat ini disebabkan oleh proses rekrutmen dahulunya yang kurang transparan dan akuntabel, sedangkan Ahli hukum yang lain juga ada yang berpendapat bahwa rendahnya integritas hakim disebakan karena kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap para hakim.

Sebenarnya, dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Nilai Ke-5 tentang “Berintegritas Tinggi” dijelaskan bahwa Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.


Lebih lanjut, The Bangalore Principles of Judicial Conduct, Tahun 2002 sebagai salah satu instrumen internasional yang melatarbelakangi disempurnakanya KEPPH, menempatkan nilai integritas pada urutan ketiga dari enam nilai dalam prinsip-prinsip kode etik kekuasaan kehakiman. Pada bagian penerapan nilai integritas disebutkan bahwa: “A judge shall ensure that his or her conduct is above reproach in the view of a reasonable observer. The behaviour and conduct of a judge must reaffirm the people's faith in the integrity of the judiciary. Justice must not merely be done but must also be seen to be done”, artinya adalah Seorang hakim harus memastikan bahwa perilakunya tidak tercela dalam pandangan pengamat yang wajar. Perilaku dan etika hakim harus menegaskan kembali kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan. Keadilan tidak hanya harus ditegakkan tetapi juga harus terlihat ditegakkan.


Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung Prof. H. M. Hatta Ali dalam pidatonya 21 Agustus 2018 mengatakan bahwa sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan, Integritas hakim adalah jaminan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan, sedangkan kompetensi hakim adalah modal utama untuk lahirnya putusanputusan Pengadilan yang berkualitas, yang tidak hanya mampu menyelesaikan permasalahan. Persoalan integritas hakim akan selesai apabila dalam proses rekrutmen, pendidikan, pembinaan serta pengawasannya selalu dikaitkan dengan unsur integritas sebagai syarat dan prinsip utamanya.



Harapan Akan Hakim Yang Berintegritas

Tajamnya sorotan terhadap integritas hakim dilatarbelakangi oleh tingginya tuntutan masyarakat terhadap kinerja lembaga peradilan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Disisi lain, Mahkamah Agung melalui kebijakan-kebijakan modernisasi lembaga peradilan sebenarnya telah berhasil memenuhi ekspetasi masyarakat pencari keadilan dengan memberikan pelayanan hukum yang prima, professional dan bebas KKN. Hanya saja, pekerjaan rumah terkait persoalan integritas hakim harus segera diselesaikan oleh Mahkamah Agung, sebab harapan akan lembaga peradilan yang kredibel, transparan dan terpercaya harus terus diwujudkan dengan diiringi peningkatan integritas para hakimnya.


Harapan akan Hakim yang berintegritas telah menjadi bagian dari kebijakan Nasional, sebab langkah konkrit dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Suratnya No. B.73/ /HK.00.01/03/2019 tanggal 25 Maret 2019 yang pada intinya meminta kepada Mahkamah Agung dan institusi penegak hukum yang lain untuk menambah wilayah implementasi program Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sebagai salah satu Aksi Pencegahan Korupsi sesuai amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Maksud dari Surat tersebut adalah agar Mahkamah Agung melalui lembaga peradilan dibawahnya benar-benar menerapkan SPPT-TI sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi di lembaga peradilan, terutama terhadap para hakim dan aparatur peradilan.

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga memiliki harapan yang sama terkait perwujudan lembaga peradilan yang bebas KKN dan Hakim yang berintegritas, sebab melalui Suratnya Nomor B/69/PW.04/2019 tanggal 1 April 2019 pada intinya meminta agar MA menindaklanjuti hasil Renca Aksi Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi dengan pembagunan zona integritas pada lingkungan pengadilan negeri yang dimulai dari wilayah-wilayah percontohan implementasi.

            Lebih dari itu, dunia internasional juga memberikan perhatian dan harapan terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia, hal tersebut sebagaimana Laporan United Nations Development Programme (UNDP) dalam penyelengaraan The Judicial Integrity Champions, Second Network Meeting, 25-26 March 2019 di Jakarta. Dalam laporannya UNDP mengapresiasi kebijakan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali dalam menggagas inovasi dan teknologi sebagai upaya untuk meningkatkan performa lembaga peradilan. Selain itu juga dijelaskan bahwa “Promoting integrity in the judicial institutions is thus fundamental to build peaceful and inclusive societies”, artinya: mempromosikan integritas dalam lembaga peradilan merupakan hal yang mendasar untuk membangun masyarakat yang damai dan inklusif.

Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung melalui Dirjen Badilum juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas pada Seluruh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum. Edaran tersebut pada intinya memberikan instruksi agar seluruh pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dapat mengimplementasikan pembangunan integritas hakim dan seluruh sumber daya aparatur peradilan dengan membuat dan menandatangani pakta integritas. Selain itu, pembangunan integritas juga sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada setiap pengadilan.


Dengan demikian, hakikat integritas hakim harus mampu diwujudkan oleh hakim itu sendiri dengan selalu mengamalkan KEPPH dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni dengan menghindari perbuatan tercela, meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan membatasi hubungan dengan pihak-pihak yang dapat melakukan intervensi. Selain itu fungsi pengawasan serta pembinaan oleh Mahkamah Agung terhadap para hakim juga harus senantiasa dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga harapan akan hakim yang berintegritas akan dengan mudah terealisasi.


WI

Majalah Dandapala, Mahkamah Agung RI, Volume V, Edisi 31, Juli Agustus-September 2019 – halaman 72-73

127 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page