Pembaharuan Peradilan oleh Mahkamah Agung RI
- wahyu iswantoro sh
- Jul 19, 2018
- 1 min read
Pasca ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan, maka terdapat beberapa kemudahan dalam berperkara di Pengadilan bagi masyarakat umum pengguna pengadilan dan pencari keadilan, serta bagi para praktisi hukum.
Kemudahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar;
2. Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online (e- summons)
3. Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara secara Online ( e- payment)
4. Tata Cara Panggilan Persidangan secara Elektronik
Masyarakat kini dapat menggunakan kemudahan beracara di pengadilan tersebut dengan meng akses lama situs https://ecourt.mahkamahagung.go.id
Pembaharuan peradilan tersebut dilakukan Mahkamah Agung dengan menjunjung tinggi prinsip Koordinasi, Prosedural, serta Transparansi dan Akuntabilitas. Dengan demikian asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat terwujud.
WI
Comments