top of page
Search

Res Judicata Pro Veritate Habetur

  • Writer: wahyu iswantoro sh
    wahyu iswantoro sh
  • Dec 22, 2018
  • 3 min read

Updated: May 20, 2019


Majalah Mahkamah Agung Edisi XVIII / 2018

Sebagai konsekuensi dari Negara Hukum, maka panglima tertinggi yang harus dipatuhi serta menjadi dasar dalam berbangsa dan bernegara oleh setiap warga Negara adalah hukum positif, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hakim sebagai salah satu pencipta hukum melalui putusan-putusannya menjadi perwujudan Wakil Tuhan di dunia yang kedudukan dan martabatnya dianggap yang paling mulia. Hakim menjadi aktor tunggal dalam menentukan benar atau salahnya seseorang, maupun menetukan terbukti atau tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa.


Sebagai perumpamaan, hakim dalam memutus dan menjatuhkan pidana harus didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim (vide Pasal 183 KUHAP). Hal tersebut menunjukan bahwa hakim harus benar-benar cermat dan jeli dalam melakukan proses pembuktian dalam persidangan, serta yakin bahwa terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Namun demikian, kebenaran yang hakiki hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa, sebab hakim sebagai Wakil Tuhan di dunia juga manusia biasa yang tentunya tidak luput dari kekeliruan dalam memutus, baik kekeliruan karena kekhilafan hakim atau kekeliruan karena ada kesaksian palsu. Terlepas dari perdebatan tersebut, apa yang diputus oleh hakim harus selalu dianggap benar oleh semua pihak.


Apa yang diputus oleh hakim harus selalu dianggap benar merupakan arti dari azas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yakni sebuah azas yang berlaku universal di seluruh belahan dunia. Lebih lanjut, Menurut Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya yang berjudul “Penemuan Hukum Sebuah Pengantar”, halaman 9 yang menjelaskan bahwa Res Judicata Pro Veritate Habetur memiliki arti bahwa putusan hakim harus dianggap benar, dengan perumpamaan jika saksi palsu diajukan dan hakim memutus perkaranya berdasarkan saksi palsu tersebut, jelas putusannya tidak berdasarkan kesaksian yang benar, tetapi harus dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi.


Sejalan dengan hal tersebut di atas, merujuk pada Black’s Law Dictionary, 7th (seventh) Edition yang mengartikan Res Judicata sebagai “an issue that has been definitively settled by judical decision” yang dalam bahasa Indonesia berarti bahwa kasus yang telah diputuskan secara definitif oleh hakim harus dianggap benar dan pasti. Lebih lanjut, dalam An Institute of the Law of Scotland: 2, halaman 1138 menyatakan bahwa “the rule that all final sentences are considered in law as grounded upon truth and justice, res judicata pro veritate habetur, hath place universally within to the limits of the state whose judge pronounces the sentences”.

Dikarenakan putusan hakim harus selalu dianggap benar, maka dari itu setiap putusan hakim diawali dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Prinsip tersebut menempatkan kedudukan hakim menjadi sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Oleh karenanya kualitas keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan hakim sangat bergantung dari kualitas ketaqwaan hakim dengan Tuhan Yang Maha Esa.


Oleh karena itu, meskipun hakim menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum dan keadilan, maka setiap putusan hakim yang dijatuhkan kepada para pihak tentu tidak akan selalu dapat memenuhi keadilan hukum (legal justice) maupun keadilan masyarakat (social justice) secara ideal. Selain itu, Azas Res Judicata Pro Veritate Habetur saat ini juga diartikan sebagai satu-satunya putusan di alam demokrasi yang tidak dapat diganggu gugat dan harus dianggap benar adalah putusan hakim. Nurul Ghufron, detik.com, 18 April 2018 juga menyatakan bahwa Perdebatan warga negara, bahkan ahli hukum adalah pendapat, namun pemutusnya adalah hukum. Putusan hakim, harus dipandang sebagai benar dan berlaku sebagai hukum. Itulah konsekuensi kita sebagai bangsa memilih negara berdasarkan hukum.


WI

 
 
 

Comments


Join my mailing list

© 2018 wahyu iswantoro site design by The Book Lover. Proudly created with Wix.com

bottom of page